PACITAN – Selain memberikan seragam sebagai media kampanye, PT PPIS Pacitan juga aktif memberikan edukasi teknis mengenai perbedaan produk legal dan ilegal.
Agus, Humas PT PPIS, menekankan pentingnya mengenali pita cukai.
"Pita cukai asli itu punya hologram yang berubah warna kalau digerakkan. Kalau di rokok ilegal, biasanya cuma kertas biasa atau hasil fotokopi. Kami ingatkan itu melalui kampanye yang ada di kaus seragam mereka," tuturnya
Untuk membekali masyarakat, pemerintah terus memasifkan edukasi mengenai cara membedakan produk legal dan ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli atau menerima titipan barang dagangan. Berikut adalah empat ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai:
- Tanpa Pita Cukai: Kemasan polos tanpa ada stiker cukai yang menempel.
- Harga Tidak Wajar: Dijual dengan harga yang jauh lebih murah di bawah rata-rata harga pasar atau banderol resmi.
- Minim Informasi Produksi: Tidak mencantumkan kode produksi atau nama perusahaan yang jelas pada kemasan.
- Pita Cukai Palsu/Bekas: Menggunakan pita cukai yang cetakannya buram, sudah sobek, atau tidak sesuai dengan peruntukan jenis rokoknya.