Tak ada hasil yang ditemukan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Rasionalisasi Anggaran Besar Besaran

     

    Foto:PJ Bupati Ponorogo Lisdyarita


    Ponorogo, Tahun anggaran 2026 Pemkab Ponorogo melakukan Rasionalisasi Anggaran, sebagai dampak dari pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pemotongan ini mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp240-261 miliar.

    Lisdyarita menjelaskan bahwa pemotongan dana transfer sangat memengaruhi keseluruhan anggaran daerah.

    Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan untuk menyiasati kekurangan tersebut dan memastikan pelayanan publik serta program pembangunan tetap berjalan.

    “ karena memang kan dana transfer kita ada kekurangan sekitar 240, 261 miliar. Nah, jadi memang berpengaruh ke semuanya. Tapi kami berusahalah mencari supaya tidak minus-minus ini bisa kita siasati,” ucap Lisdyarita.

    Untuk menyiasatinya, prioritas pemangkasan akan difokuskan pada belanja yang dianggap non-prioritas atau bersifat rutin.

    Lisdyarita mengonfirmasi bahwa belanja yang pertama dan paling besar dipangkas adalah perjalanan dinas dan program-program yang dianggap rutin-rutin atau tersier.

    “Yang pasti yang dipangkas pertama adalah perjalanan dinas. Nah, kita kurangi perjalanan dinas, terus yang rutin-rutin juga banyaklah kita pangkas nanti ke depannya.,” terang Bunda Rita.

    Untuk menutupi defisit, Pemkab Ponorogo berencana menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya, termasuk intensifikasi dan kegiatan debulan-debutan (pengumpulan/ peningkatan pendapatan).

    “Kalau PAD pasti kita genjot ini. Jadi nanti ada debulan-debutan yang supaya ada pemasukan untuk daerah,” imbuhnya.

    Meskipun terjadi pemotongan, Plh Sekda Agus Sugiharto menegaskan bahwa pembahasan anggaran tetap harus menjamin pelayanan publik dan program prioritas pemerintah tidak terganggu. Program tersebut meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup (persampahan), tata kelola kota, dan Sumber Daya Manusia (SDM), sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Terkait dengan rencana pinjaman kepada Bank Jatim, Agus Sugiharto menyatakan bahwa keputusan final mengenai pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan pembatalan atau penundaan hingga tahun 2026, akan dibahas dan disesuaikan dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

    Menyesuaikan, jadi menyesuaikan dengan pengurangan sebesar 261, tetapi tentunya tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun program-program pembangunan,” ucapnya

    Agus Sugiharto menambahkan bahwa penyusunan APBD 2026 akan menyesuaikan dengan kondisi defisit anggaran yang disebabkan oleh pemotongan dana transfer pusat sebesar sekitar Rp261 miliar. Penyesuaian ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat maupun program pembangunan. (Feb)

    Premium By Raushan Design With Shroff Templates
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال