PACITAN – Kabar baik datang dari Kecamatan Ngadirojo. Dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI, dan Polri, petugas tak menemukan satu pun rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono, menyambut hasil itu dengan optimisme. “Operasi berjalan lancar, dan hasilnya nihil. Tapi kami tetap mengingatkan agar pedagang tidak terlena,” ujarnya.
Menurut Nanang, peredaran rokok ilegal harus diwaspadai karena berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. “Dana dari cukai tembakau kembali ke daerah dalam bentuk program seperti BLT dan bantuan alsintan. Jadi, kalau ada rokok ilegal, yang rugi juga masyarakat,” jelasnya.
Pihak kecamatan kini terus aktif melakukan edukasi ke pasar-pasar dan pusat ekonomi warga agar kesadaran hukum tetap terjaga. “Kami ingin Ngadirojo tetap menjadi contoh wilayah zero rokok ilegal di Pacitan,” tegasnya.
Sebagai pengingat, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:
1. Tidak memiliki pita cukai pada kemasan.
2. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dari produk lain.
3. Menjual rokok dengan harga jauh di bawah pasaran.
4. Kemasan polos tanpa peringatan kesehatan resmi dari pemerintah.
5. Tulisan atau merek mencurigakan, sering kali berbeda dengan merek yang terdaftar resmi di Bea Cukai.
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga agar Ngadirojo tetap bersih dari pelanggaran cukai.
