PACITAN – Sektor penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT) tengah terancam oleh maraknya produk ilegal. Di Pacitan, upaya mengedukasi pedagang tentang harga jual eceran (HJE) yang tidak wajar menjadi prioritas utama. Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga separuh dari harga pasar karena tidak membayar pajak.
Widiyanto, Kabid Garda Satpol PP Pacitan, mengingatkan bahwa setiap batang rokok ilegal yang dibakar berarti hilangnya subsidi untuk fasilitas kesehatan di daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya mengalir ke puskesmas dan rumah sakit menjadi berkurang.
"Harga tidak wajar adalah alarm pertama. Jika ada rokok isi 20 batang dijual hanya lima ribu atau tujuh ribu rupiah, itu sudah pasti ilegal. Cukai itu larinya kembali ke masyarakat untuk kesehatan dan kesejahteraan petani tembakau kita sendiri. Jadi, tolong jangan beli yang ilegal," kata Widiyanto.
Pihak berwenang juga terus mengedukasi masyarakat dan pedagang agar tidak terjebak dalam distribusi barang ilegal. Masyarakat diminta waspada terhadap empat ciri utama rokok ilegal yang sering beredar:
Tanpa Pita Cukai: Kemasan polos tanpa stiker resmi dari pemerintah.
Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas yang menyerupai pita cukai namun tanpa hologram resmi.
Salah Personalisasi: Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal: pita cukai untuk rokok isi 10 digunakan pada isi 20).
Harga Tidak Wajar: Dijual dengan harga yang sangat murah atau jauh di bawah harga pasar rokok resmi (biasanya di bawah Rp10.000).
