Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Warga diminta melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Peran masyarakat dinilai sangat penting karena peredaran rokok ilegal kerap terjadi di kios-kios kecil yang sulit diawasi setiap waktu oleh petugas.
Dengan keterlibatan warga, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan lebih efektif.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:
- Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.
- Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
- Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.
- Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.
