Pacitan – Sebanyak 70 orang koordinator rontek se-Kecamatan Pacitan menjadi sasaran utama sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Kantor KBC Madiun dan Satpol PP Kabupaten Pacitan pada Rabu (12/10) di RM JLS. Kegiatan ini menempatkan koordinator rontek sebagai ujung tombak dalam memantau dan melaporkan peredaran rokok ilegal di tingkat wilayah.
Selama sosialisasi yang berjalan dari pukul 09.00 WIB, para koordinator rontek diajarkan secara rinci cara mengidentifikasi rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita palsu, bekas, atau salah peruntukan), sanksi hukum, dan saluran pelaporan.
"Mereka yang berada di lapangan, jadi mereka yang paling cepat mendeteksi indikasi rokok ilegal. Dengan pelatihan ini, kemampuan mereka dalam memantau akan lebih baik," ujar Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi.
Peserta juga diberikan modul informasi yang dapat dibagikan kepada warga. "Kita akan segera laksanakan pemantauan di setiap dusun, lapor langsung ke Satpol PP atau Bea Cukai jika ada yang menjual rokok ilegal," kata salah satu koordinator rontek dari Kecamatan Pacitan.
Kegiatan berjalan lancar dan aman, dengan harapan koordinator rontek dapat menjadi jembatan efektif antara instansi dan masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
