Tak ada hasil yang ditemukan

    Operasi Gabungan Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Pacitan, Tak Satu Pun Barang Bukti Ditemukan


    Pacitan – Tim gabungan penegakan hukum telah melaksanakan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Pacitan pada hari Kamis (6 November 2025). Operasi yang berjalan dari pukul 06.30 hingga 12.00 WIB ini meliputi wilayah Kecamatan Pringkuku dan Kecamatan Punung, dengan dasar pelaksanaan Surat Perintah Tugas nomor 800./1.11.1/9920/408.50/2025 tanggal 5 November 2025.

    Personil yang terlibat dalam operasi ini berasal dari berbagai instansi, antara lain 5 orang dari Satpol PP, 2 orang Bea Cukai Madiun, 1 orang Polres Pacitan, dan 2 orang Kejaksaan Negeri Pacitan. Tim mengunjungi beberapa titik sasaran penting, antara lain kawasan pertokoan di Dusun Sumber (Ds Ngadirejan), Dusun Blimbing (Ds Nglinggangan), Desa Pelem (semuanya di Kec Pringkuku), kawasan pertokoan Kec Punung, serta pertokoan di samping Terminal Bus Pacitan.

    “Meskipun pada operasi hari ini tidak kita temukan keberadaan rokok ilegal, kegiatan ini tetap memiliki makna penting,” ujar Widiyanto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi narasumber langsung. “Kita harapkan dengan operasi seperti ini, bisa menekan potensi peredaran rokok ilegal di masa depan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau menjual barang yang tidak memenuhi syarat hukum.”

    Menurut catatan operasi, meskipun tidak ada barang bukti yang dicuri, proses pengecekan dilakukan secara cermat dan teratur di setiap titik sasaran. Petugas juga memberikan penjelasan kepada pedagang dan masyarakat tentang dampak hukum serta kesehatan dari rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

    Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, terutama dalam hal produk yang berhubungan dengan kesehatan publik.

    Premium By Raushan Design With Shroff Templates
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال