PACITAN, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama aparat TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam setiap operasi, petugas kerap menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi langsung kepada warga maupun pedagang.
“Rokok ilegal punya lima ciri utama, yakni tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Kami ajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjualnya,” kata Ardyan.
Ia menambahkan, ancaman hukum bagi pelaku cukup berat, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda minimal dua kali lipat nilai cukai.
Menurut Ardyan, keberadaan rokok ilegal berpotensi menghambat pembangunan daerah. “Dana dari cukai hasil tembakau (DBHCHT) selama ini membantu sektor kesehatan, pelatihan kerja, hingga pemberdayaan petani. Kalau pendapatan menurun, masyarakat sendiri yang rugi,” ujarnya.
Ardyan berharap kesadaran masyarakat meningkat dan tidak menutup mata terhadap peredaran rokok ilegal. “Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini bagian dari menjaga Pacitan tetap bersih dan taat hukum,” pungkasnya.
