PACITAN – Upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digalakkan. Bea Cukai Madiun bekerja sama dengan Satpol PP Pacitan menggelar operasi gabungan di beberapa wilayah perbatasan, Selasa (29/7).
Dari hasil razia, petugas menemukan 960 batang rokok tanpa pita cukai, sebagian besar disembunyikan di warung-warung kecil di Kecamatan Donorojo dan Kebonagung.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dimas Wisnu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya:
Tidak memiliki pita cukai atau pita palsu,
Kemasan polos atau tidak mencantumkan nama perusahaan,
Tidak ada peringatan kesehatan bergambar,
Dijual dengan harga jauh lebih murah dari pasaran.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena berdampak langsung terhadap pendapatan negara dari cukai. Dana cukai yang sah, seperti DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), selama ini telah digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pembiayaan kesehatan, pelatihan tenaga kerja, dan pengawasan industri rokok.
