Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada bulan Agustus 2026. Program ini menyasar para buruh pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pacitan sebagai wujud kepedulian sosial pemerintah daerah.
Bantuan keuangan tersebut dialokasikan secara khusus kepada para pekerja yang terdaftar di tiga perusahaan rokok utama. Ketiga perusahaan yang menerima penyaluran program ini adalah Mulia Agung, PPIS, serta Tunas Mandiri.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima manfaat dari masing-masing perusahaan tercatat sebanyak 271 buruh dari Mulia Agung, 1.489 buruh dari PPIS, dan 1.181 buruh dari Tunas Mandiri. Secara keseluruhan, ribuan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Pacitan telah menerima hak bantuan tersebut.
Masing-masing penerima manfaat mengantongi dana tunai sebesar Rp600.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pencairan sekaligus untuk alokasi dua bulan, di mana perhitungan per bulannya adalah sebesar Rp300.000.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan dengan baik, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., turun langsung melakukan monitoring di lapangan. Kehadirannya bertujuan untuk memantau kelancaran serta ketertiban mekanisme pencairan dana.
Langkah pengawasan ini dinilai penting guna menjamin bahwa seluruh alokasi dana bantuan dapat tersalurkan secara akurat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat diterapkan agar sasaran penerima tepat pada yang berhak.
Pemerintah Daerah berharap bantuan finansial yang bersumber dari dana bagi hasil cukai rokok ini mampu memperkuat daya beli pekerja. Selain itu, dana tunai yang diterima diharapkan dapat membantu meredam beban ekonomi keluarga buruh sehari-hari
